Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Pemalang

  • Bagikan
banner 468x60

PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal menggelar aksi nyata pemberantasan barang ilegal. Usai Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118, Rabu (20/5/2026), sebanyak jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan resmi dimusnahkan di halaman timur Pendopo Kabupaten Pemalang.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pemalang, Ahmad Hidayat, yang hadir mewakili Bupati Pemalang. Turut mendampingi dalam acara tersebut, perwakilan unsur Forkopimda serta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo.

Example 300x600

​Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan buah dari komitmen dan kerja sama intensif antara Bea Cukai Tegal dengan pemerintah daerah di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. Wilayah penindakan tersebut meliputi:

  • ​Kabupaten Pemalang
  • ​Kabupaten Brebes
  • ​Kabupaten Tegal
  • ​Kabupaten Pekalongan
  • ​Kabupaten Batang
  • ​Kota Tegal

​Dalam sambutannya, pihak Pemkab Pemalang menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran yang telah bersinergi tanpa lelah dalam upaya memutus rantai peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini menegaskan komitmen bersama dalam menegakkan hukum di bidang cukai serta menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di masyarakat, khususnya di wilayah Pemalang.

Catatan Penindakan: Barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan ini mencapai lebih dari 3 juta batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum yang dihimpun oleh Kantor Bea Cukai Tegal sepanjang periode September hingga Desember 2025.

​Pemusnahan dilakukan secara terbuka terhadap barang kena cukai ilegal yang status hukumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah bersama Bea Cukai menetapkan beberapa target utama dari operasi dan pemusnahan berkala ini, antara lain:

  1. Menekan peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
  2. Mencegah penyalahgunaan barang kena cukai yang merugikan penerimaan negara.
  3. Memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan pengedar.
  4. Meningkatkan kepatuhan masyarakat serta pelaku usaha terhadap aturan di bidang cukai.

​Melalui momentum Hari Kebangkitan Nasional ini, Pemkab Pemalang dan Bea Cukai Tegal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, baik terkait produksi maupun distribusi rokok ilegal di lingkungan sekitar, demi terwujudnya masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *