banner 728x250

Bahlil Tegaskan Perang terhadap Mafia Tambang, Negara Tak Boleh Kalah oleh Pelanggar Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times — Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) melalui penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, negara tidak boleh kalah apalagi tunduk pada praktik mafia tambang yang merusak tata kelola sumber daya alam.

Menurut Bahlil, penertiban sektor pertambangan merupakan bagian dari upaya menjaga kewibawaan negara sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Example 300x600

“Negara harus hadir dan bersikap tegas. Kita tidak boleh kalah dengan mafia tambang. Aturan harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat,” tegas Bahlil.

Sebagai bentuk penindakan nyata, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil alih kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal, termasuk untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Bahlil menekankan, langkah tersebut tidak semata-mata bersifat represif, tetapi merupakan upaya melindungi aset negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat. Dengan tata kelola pertambangan yang tertib dan transparan, negara diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara yang selanjutnya dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah, infrastruktur, serta layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Bahlil menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam harus berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan hidup, terutama di wilayah sekitar tambang.

“Tambang adalah aset negara. Pengelolaannya harus mengikuti kaidah pertambangan yang baik, berkelanjutan, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat lokal di wilayah pertambangan. Melalui skema koperasi, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku UMKM, masyarakat didorong terlibat langsung dalam aktivitas pengelolaan tambang.

Kebijakan tersebut bertujuan agar sektor pertambangan tidak lagi didominasi segelintir pelaku usaha besar, melainkan menjadi penggerak ekonomi daerah. Dengan keterlibatan masyarakat lokal, manfaat pertambangan diharapkan dapat dirasakan lebih merata sekaligus mendorong pemerataan ekonomi dan penguatan sosial di daerah tambang.

Pemerintah berharap, melalui penegakan hukum yang konsisten, pengelolaan berkelanjutan, serta pelibatan masyarakat, sektor pertambangan nasional dapat tumbuh sebagai pilar pembangunan yang adil, berwawasan lingkungan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *