Liputan24times – Bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa Aceh, Sumatera Utara (Sumut), hingga Sumatera Barat (Sumbar) telah menelan ratusan korban jiwa. Per Senin (1/12/2025) sore, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 536 orang meninggal dunia akibat cuaca ekstrem dan aliran air deras yang dipicu Siklon Tropis Senyar.
Meski faktor alam menjadi penyebab utama, muncul dugaan bahwa aktivitas manusia, khususnya pertambangan dan pembalakan liar, ikut memperparah dampak bencana. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal dan illegal logging berpotensi memperburuk kondisi wilayah resapan air.
Untuk memastikan fakta di lapangan, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dijadwalkan melakukan inspeksi udara guna menilai kondisi tutupan lahan dan area terdampak secara langsung.
“Besok Pak Menteri akan lihat dari atas lokasi terdampak,” ujarnya.
Jumlah Tambang Ilegal di Wilayah Terdampak
Bareskrim Polri mencatat ada 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia. Dari total tersebut, Sumut menjadi provinsi dengan jumlah tambang ilegal terbanyak.
Feby Dapot Hutagalung, Wadirtipidter Bareskrim, mengungkapkan bahwa di tiga wilayah terdampak banjir tercatat 465 tambang ilegal: 396 di Sumut (emas, pasir, galian tanah), 65 di Aceh (emas), dan 4 di Sumbar (emas).
“Sebagian besar aktivitas ini masih ‘dibekingi’ oknum aparat atau tokoh masyarakat setempat, sehingga penindakan menjadi sulit,” katanya.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia belum diimbangi pengawasan yang memadai.
Permasalahan Tambang Ilegal: Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi pajak dan royalti, tetapi juga berimplikasi langsung pada kerusakan lingkungan. Aktivitas ini merusak tutupan lahan dan daerah resapan air, sehingga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor ketika hujan ekstrem terjadi.
Data Bareskrim Polri mencatat penyebaran PETI di wilayah lain, termasuk:
Sumatra Selatan (batu bara): 7 PETI
Riau (tanah, batu bara, emas): 14 PETI
Bangka Belitung (timah): 116 PETI
Jawa Barat (emas, galian C, marmer, bentonit): 314 PETI
Kalimantan Tengah (emas): 133 PETI
Papua Barat (emas, logam mineral lain): 83 PETI
Sebagian besar tambang ilegal ini beroperasi tanpa izin, memanfaatkan lemahnya pengawasan, serta adanya ‘proteksi’ dari oknum tertentu.



















