Liputan24times — Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara seluruh perizinan pembangunan perumahan sekaligus mengevaluasi proyek yang sudah berjalan, menyusul banjir berulang yang melanda berbagai kawasan permukiman dalam beberapa pekan terakhir.
Kebijakan ini diberlakukan secara menyeluruh, baik terhadap pengembang yang baru mengajukan izin maupun proyek perumahan yang telah mengantongi perizinan sebelumnya. Seluruh aktivitas pembangunan diminta berhenti sementara hingga proses evaluasi tata ruang dan mitigasi banjir dinyatakan selesai.
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas masifnya kawasan hunian yang terendam banjir, dengan dampak paling besar dirasakan warga yang bermukim di kompleks perumahan, terutama di wilayah langganan genangan setiap musim hujan.
Tata Ruang Jadi Sorotan Utama
Berdasarkan hasil identifikasi awal pemerintah daerah, persoalan tata ruang dan perencanaan permukiman menjadi salah satu faktor utama banjir berulang di Kabupaten Bekasi dikutip dari laman Pemkab Bekasi Sabtu, (31/1/2026).
Ketika debit Sungai Citarum dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) meningkat, sejumlah kawasan perumahan tidak mampu menahan limpasan air. Kondisi ini dinilai berkaitan dengan pembangunan di area rawan banjir, keterbatasan sistem drainase, serta perubahan fungsi lahan yang tidak diimbangi daya dukung lingkungan.
216 Titik Banjir, 85 Persen di Kawasan Perumahan
Data pemerintah daerah mencatat 216 titik banjir di Kabupaten Bekasi yang tersebar di 51 desa. Dari jumlah tersebut, sekitar 85 persen berada di kawasan perumahan, baik perumahan lama maupun yang relatif baru dibangun.
Banyak permukiman diketahui mengalami genangan secara berulang setiap musim hujan, mencerminkan persoalan tata kelola ruang yang telah berlangsung dalam jangka panjang dan belum tertangani secara menyeluruh.
Atas dasar itu, pengembangan perumahan di wilayah yang masih terdampak banjir dinilai belum layak dilanjutkan, termasuk proyek yang belum memiliki izin resmi.
Pengembang Dipanggil, PSU Jadi Tanggung Jawab
Sebagai tindak lanjut, para pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi dijadwalkan akan dipanggil untuk dimintai komitmen penyelesaian persoalan banjir di kawasan masing-masing.
Bagi perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah, tanggung jawab penanganan banjir dan perbaikan infrastruktur sepenuhnya berada di pihak pengembang.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong akuntabilitas pengembang, sekaligus mencegah dampak lingkungan yang lebih luas akibat pembangunan permukiman yang tidak terkendali.
DPRD Dukung Evaluasi Menyeluruh
Dukungan terhadap kebijakan penghentian izin dan evaluasi proyek perumahan juga disampaikan DPRD Kabupaten Bekasi. Penertiban dinilai penting, terutama terhadap pengembang yang belum menyelesaikan persoalan banjir serta belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
DPRD disebut telah melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga terdampak banjir di kawasan permukiman.
Ke depan, pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi dinilai perlu dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, agar penanganan banjir di satu wilayah tidak memunculkan persoalan baru di wilayah lainnya.
Selain itu, pendataan perumahan lama yang belum menyerahkan fasos-fasum juga akan dilakukan melalui koordinasi RT, RW, dan pemerintah daerah, termasuk terhadap pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi.




















