Liputan24times – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan kebijakan baru terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, cakupan UMSK resmi diperluas dan menggantikan regulasi sebelumnya.
Dalam kebijakan ini, jumlah daerah yang menerapkan UMSK bertambah dari 12 menjadi 17 kabupaten/kota. Langkah tersebut mencerminkan penyesuaian pemerintah provinsi terhadap perubahan struktur ekonomi serta persebaran sektor industri di Jawa Barat.
Wilayah yang baru masuk dalam skema UMSK 2026 meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Cianjur. Adapun daerah yang sejak sebelumnya telah menerapkan UMSK tetap dipertahankan, seperti Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Bogor.
Tak hanya wilayah, jumlah sektor usaha yang diatur dalam UMSK juga meningkat drastis. Mengacu pada KBLI, sektor yang sebelumnya hanya 51 kini bertambah menjadi 122 sektor usaha. Penambahan ini memberikan kepastian pengupahan bagi lebih banyak jenis industri, termasuk sektor manufaktur, energi, hingga industri pengolahan.
Dari sisi nominal, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi dengan UMSK mencapai Rp6.028.033 pada 2026. Besaran tersebut berlaku bagi sektor-sektor industri strategis seperti kendaraan bermotor roda empat, mesin industri berat, kabel listrik, dan industri makanan tertentu.
Kabupaten Bekasi menyusul dengan UMSK sebesar Rp5.941.759, disusul Kabupaten Karawang Rp5.910.371. Ketiga daerah ini dikenal sebagai kawasan industri utama di Jawa Barat yang menopang sektor otomotif, logam, dan manufaktur berskala besar.
Sementara itu, Kota Bandung menetapkan UMSK sebesar Rp4.760.048 untuk sektor industri tertentu, seperti farmasi, energi, dan logam. Di sisi lain, daerah dengan tingkat industrialisasi yang lebih rendah mencatat UMSK di bawah Rp3 juta. Kabupaten Majalengka menetapkan UMSK Rp2.596.902, sedangkan Kabupaten Cirebon berada di angka Rp2.882.366.
Perbedaan nilai UMSK antarwilayah mencerminkan kondisi ekonomi, produktivitas tenaga kerja, serta karakter industri di masing-masing daerah.
Meski demikian, kebijakan ini belum sepenuhnya memuaskan serikat pekerja. Sejumlah wilayah seperti Kabupaten Garut, Kota Bogor, dan Kota Sukabumi kembali tidak masuk dalam daftar UMSK 2026. Kondisi tersebut menandakan isu upah sektoral masih akan menjadi topik penting dalam dinamika ketenagakerjaan di Jawa Barat.




















