Liputan24times — Polemik tambahan kuota haji 2024 kembali menghangat setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas buka suara.
Di tengah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gus Yaqut mengungkap bahwa dirinya tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan penambahan kuota haji yang disepakati Presiden Joko Widodo dengan pemerintah Arab Saudi.
Pernyataan itu disampaikan Yaqut untuk merespons sorotan publik dan lembaga penegak hukum terhadap kebijakan penambahan 20.000 kuota haji yang belakangan menuai kontroversi.
Menurut Yaqut, kesepakatan tersebut terjadi dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Oktober 2023. Namun, dalam forum penting itu, Kementerian Agama justru tidak dilibatkan.
“Saat kesepakatan kuota tambahan 20.000 itu terjadi, saya tidak berada di tempat,” ujar Yaqut, dikutip Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, Jokowi saat itu didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, bukan Menteri Agama sebagai kementerian teknis penyelenggara haji.
Tambahan Kuota Dinilai Penuh Risiko
Gus Yaqut menilai absennya kementerian teknis dalam pengambilan keputusan berdampak langsung pada kompleksitas pelaksanaan haji di lapangan. Penambahan kuota secara mendadak, kata dia, menimbulkan tekanan besar pada sistem layanan jemaah di Arab Saudi.
Ia menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari kapasitas Mina yang sudah sangat terbatas, area Muzdalifah untuk mabit yang tidak memungkinkan penambahan signifikan, hingga sempitnya waktu persiapan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah tambahan.
“Kalau saya ikut dalam pembahasan itu, tentu saya akan menyampaikan bahwa tambahan sebesar itu sangat berisiko secara teknis,” katanya.
Disorot DPR dan KPK
Kebijakan Kementerian Agama yang kemudian membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi dua bagian—50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus—menjadi titik kritis polemik. Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menilai pembagian tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan undang-undang.
Di sisi lain, KPK kini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik distribusi kuota.
Menanggapi hal itu, Gus Yaqut menyebut pembagian kuota dilakukan sebagai langkah darurat untuk meredam potensi kekacauan layanan di Tanah Suci akibat keterbatasan fasilitas.
Polemik kuota haji 2024 pun kini tak hanya menjadi isu teknis ibadah, tetapi juga menjelma menjadi persoalan hukum dan tata kelola kebijakan yang terus mendapat perhatian publik.




















