Haris Azhar Usulkan Kasus Pandji Pragiwaksono Tempuh Restorative Justice Sesuai KUHP Baru

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times — Kuasa hukum komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, mendorong agar kasus dugaan penistaan agama yang menyeret kliennya tidak langsung dibawa ke jalur pemidanaan, melainkan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHP baru.

Haris menilai, pendekatan hukum yang menitikberatkan pada dialog dan pemulihan jauh lebih relevan untuk menangani perkara yang berangkat dari perbedaan tafsir, terutama dalam konteks karya seni dan kritik sosial.

Example 300x600

“Di KUHP yang baru, penyelesaiannya tidak selalu harus retributif atau menghukum. Ada pendekatan lain yang sudah mulai diadopsi, yaitu restorative justice,” ujar Haris Azhar dikutip dari akun Instagram Bushco Sabtu (14/2/2026).

Menurut Haris, penerapan restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono berarti membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan setara.

Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, melainkan memahami sumber persoalan yang muncul.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari perbedaan penafsiran terhadap materi stand up comedy, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara proporsional dan berimbang.

“Restorative justice itu menghamparkan fakta secara jujur dan tulus dari masing-masing pihak. Dari situ bisa terlihat di mana letak perbedaan pemahaman yang sebenarnya,” jelasnya.

Dalam proses klarifikasi di kepolisian, Haris menyebut Pandji telah menjelaskan secara utuh latar belakang pertunjukan stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’, termasuk makna di balik judul Mens Rea, Dijamin Tanpa Mens Rea.

“Kurang lebih dua jam, Pandji menjelaskan soal konsep niat jahat atau mens rea, khususnya niat jahat dari orang-orang yang mengejar atau memegang kekuasaan,” kata Haris.

Ia menegaskan, materi tersebut merupakan kritik sosial dan politik, bukan serangan terhadap ajaran agama tertentu.

Pandji, menurut Haris, justru mengkritik praktik menjadikan simbol ibadah seperti salat sebagai alat kepentingan politik.

Haris juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai bermasalah, terutama terkait bukti video dugaan penistaan agama yang dijadikan dasar laporan.

Menurutnya, video yang ditunjukkan kepada Pandji bukan rekaman utuh pertunjukan yang tayang di Netflix, melainkan hanya potongan singkat dari media sosial, seperti TikTok.

“Yang ditunjukkan bukan video dua jam lebih dari Netflix, tapi potongan pendek dari TikTok. Padahal, konteksnya jadi sangat berbeda,” ungkap Haris.

Ia menilai, potongan video tanpa konteks berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius dan memperkeruh persepsi publik terhadap karya Pandji.

“Maksud Pandji itu baik. Harapannya, polisi bisa membantu meluruskan persangkaan yang muncul akibat potongan-potongan video yang tidak utuh,” lanjutnya.

Harapan terhadap Polda Metro Jaya

Haris menyatakan optimismenya bahwa Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan ruang hukum yang disediakan oleh KUHP baru untuk menyelesaikan perkara ini secara lebih adil dan bijaksana.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini berasal dari latar belakang yang beragam, baik individu maupun kelompok, sehingga pendekatan dialog dinilai paling masuk akal.

“Kami percaya Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan ‘kemewahan’ yang disediakan KUHP baru untuk menyelesaikan perkara ini secara berkeadilan,” pungkas Haris.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *