Liputan24times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik memeriksa Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap peran para pihak serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari YouTube KPK, Rabu (21/1/2026).
Selain Endin, penyidik juga memanggil Muhamad Reza, ajudan Bupati Bekasi, serta sejumlah pihak dari unsur swasta. Seluruh pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Daftar Saksi yang Dipanggil
KPK mengungkapkan sejumlah saksi yang diperiksa guna memperkuat konstruksi perkara, yakni:
Muhamad Reza, ajudan Bupati Bekasi
Arief Firmansyah, karyawan swasta
Endin Samsudin, Sekda Kabupaten Bekasi
Romli Romliandi, Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi
Yuda Nugraha, staf Sarjan
Endung Mulyadi, Ilan Setiawan, dan Suwaji, wiraswasta
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan mekanisme ijon proyek, mulai dari proses komunikasi, kesepakatan, hingga aliran dana sebelum paket-paket proyek pemerintah direalisasikan.
Dugaan Ijon Proyek Sejak 2024
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, H.M. Kunang selaku ayah Ade, serta Sarjan dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Ade diduga meminta uang muka proyek kepada pihak swasta sebagai syarat pengondisian sejumlah paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan Sarjan menyerahkan uang melalui perantara ayah Ade.
Total dana yang diduga diterima mencapai Rp 14,2 miliar, dengan rincian Rp 9,5 miliar berasal dari Sarjan dalam empat tahap, serta Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain yang masih didalami penyidik.
Dalam operasi penindakan, KPK juga menyita uang tunai Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara Kunang yang diduga merupakan sisa setoran tahap terakhir.
Dijerat Pasal Tipikor
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
KPK memastikan proses penyidikan masih berlanjut dan membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.




















