Liputan24times — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa penegasan penting terkait tanggung jawab hukum pemilik hewan peliharaan.
Dalam aturan baru ini, negara menempatkan pemilik sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang ditimbulkan oleh hewan yang berada dalam penguasaannya.
Ketentuan tersebut menjadi krusial di tengah meningkatnya kasus serangan hewan peliharaan, terutama anjing, di lingkungan permukiman.
Sejumlah peristiwa gigitan tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis hingga memicu konflik sosial antarwarga.
Dalam perspektif KUHP baru, kejadian semacam ini tidak lagi dipandang sebagai insiden biasa, melainkan dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Dasar hukum utama pengaturan ini tertuang dalam Pasal 336 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mencegah hewan yang berada dalam penjagaannya menyerang orang lain dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda kategori II.
Hal penting yang ditekankan dalam pasal ini adalah unsur kelalaian. Pemilik hewan tidak harus memiliki niat jahat atau kesengajaan untuk dapat dipidana. Selama dapat dibuktikan bahwa pemilik lalai dalam menjaga atau mengendalikan hewan peliharaannya, maka pertanggungjawaban pidana tetap dapat dikenakan.
Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP memiliki batas maksimal Rp10 juta. Besaran sanksi ini menunjukkan bahwa negara memandang serius kelalaian yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa.
Dalam kerangka hukum pidana, hewan peliharaan sepenuhnya berada di bawah penguasaan pemiliknya. Konsekuensinya, pemilik memiliki kewajiban hukum untuk melakukan upaya pencegahan yang layak dan proporsional. Langkah tersebut dapat berupa pengandangan, pengikatan, pemasangan pagar, pengawasan langsung, atau bentuk pengamanan lain yang lazim dilakukan, terutama di kawasan padat penduduk dan ruang publik.
Jika hewan dibiarkan berkeliaran tanpa pengawasan hingga menyerang orang lain, unsur “tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya menyerang orang” sebagaimana diatur dalam Pasal 336 huruf c dapat dinilai terpenuhi.
Selain huruf c, Pasal 336 juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan lain. Huruf a dapat dikenakan apabila pemilik justru memancing atau memprovokasi hewan hingga menjadi agresif. Sementara huruf d relevan dalam situasi ketika pemilik mengetahui hewan peliharaannya memiliki sifat berbahaya atau agresif, tetapi tetap tidak melakukan pengamanan yang memadai.
Dengan pengaturan ini, kasus serangan hewan peliharaan tidak lagi berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan atau ganti rugi perdata. Dalam kondisi tertentu, peristiwa tersebut dapat meningkat menjadi perkara pidana apabila unsur kelalaian terbukti.
Melalui KUHP baru, negara mengirimkan pesan tegas bahwa hak memelihara hewan harus sejalan dengan kewajiban menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Kepemilikan hewan bukanlah hal yang dilarang, tetapi menuntut tanggung jawab hukum yang jelas dan nyata dari setiap pemilik.
Keselamatan publik kini ditempatkan sebagai prioritas, sekaligus menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam menjaga hewan peliharaan, sekecil apa pun, dapat berimplikasi hukum yang tidak ringan.



















