Liputan24times — Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat kebijakan penghangusan kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai praktik yang selama ini diterapkan operator seluler merugikan konsumen dan mencerminkan minimnya perlindungan negara terhadap pengguna layanan digital.
Didi Supandi tercatat sebagai Pemohon I. Ia bekerja sebagai pengemudi transportasi daring yang sepenuhnya bergantung pada akses internet untuk memperoleh penghasilan. Sementara istrinya, Wahyu Triana Sari selaku Pemohon II, menjalankan usaha kuliner rumahan yang dipasarkan melalui platform digital.
Melalui permohonan uji materiil, keduanya meminta MK menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut merevisi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang dinilai menjadi landasan hukum bagi praktik penghapusan sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.
Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners dan telah terdaftar dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025. Mahkamah Konstitusi diketahui telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Selasa (30/12/2025).
“Kerugian yang dialami para pemohon bersifat nyata dan langsung, terutama terhadap hak konstitusional mereka sebagai warga negara,” ujar Viktor, dikutip dari detikInet, Jumat (2/1/2026).
Internet Jadi Penopang Ekonomi Harian
Viktor menjelaskan, kliennya merupakan bagian dari pekerja sektor informal yang penghasilannya tidak tetap dan sangat bergantung pada aktivitas daring. Dalam kondisi tertentu, ketika pesanan sepi, sisa kuota internet kerap tidak terpakai hingga masa aktif paket berakhir.
Akibatnya, kuota yang telah dibeli dengan uang pribadi menjadi hangus tanpa adanya penggantian atau mekanisme kompensasi. Kondisi ini dinilai memberatkan, terutama ketika para pemohon harus kembali membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja.
“Bahkan dalam situasi tertentu, mereka terpaksa meminjam uang untuk membeli kuota baru, padahal kuota sebelumnya masih ada tetapi sudah tidak bisa digunakan,” jelas Viktor.
Menurutnya, praktik tersebut menciptakan beban ekonomi ganda bagi konsumen. Di satu sisi, mereka telah membayar layanan internet. Namun di sisi lain, mereka diwajibkan membeli kembali layanan serupa hanya karena batas waktu penggunaan.
Para pemohon berpendapat, dana yang hilang akibat kuota hangus seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan usaha, biaya operasional, atau penguatan ekonomi keluarga. Karena itu, kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan asas keadilan dalam hubungan antara konsumen dan penyedia jasa telekomunikasi.
Diduga Langgar Prinsip Konstitusi
Lebih lanjut, Didi dan Wahyu menilai aturan yang digugat bertentangan dengan jaminan hak konstitusional warga negara. Melalui kuasa hukumnya, mereka menyebut ketentuan tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 mengenai hak atas kepemilikan dan perlindungan harta benda.
“Kuota internet adalah layanan yang sudah dibayar. Jika sisa kuota dihapus tanpa perlindungan hukum yang memadai, maka muncul ketidakpastian hukum dan potensi pengabaian hak ekonomi konsumen,” ujar Viktor.
Ujian Perlindungan Konsumen di Era Digital
Gugatan ini dipandang sebagai ujian penting bagi perlindungan konsumen di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Internet kini bukan lagi fasilitas pelengkap, melainkan kebutuhan utama bagi jutaan pekerja informal, pelaku UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif.
Melalui uji materiil ini, para pemohon berharap negara dapat hadir lebih tegas dalam melindungi konsumen digital serta menyeimbangkan relasi antara masyarakat dan korporasi telekomunikasi.
Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menilai apakah kebijakan penghangusan kuota internet sejalan dengan prinsip konstitusi, atau justru perlu dikoreksi demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi warga negara di era digital.



















