Liputan24times — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bangil, Kabupaten Pasuruan, angkat bicara terkait penetapan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LBH GP Ansor Bangil menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik KPK. Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut dinilai perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Ketua LBH PC GP Ansor Bangil, Akhmad Soim, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Namun, ia mengingatkan agar setiap langkah hukum dijalankan secara profesional, objektif, dan berimbang.
“Penegakan hukum harus dilaksanakan dengan adil dan berimbang. Jangan sampai ada hak-hak hukum seseorang yang terabaikan, apalagi sebelum perkara tersebut diuji secara utuh di pengadilan,” ujar Akhmad Soim.
Menurutnya, asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi, termasuk dalam perkara yang melibatkan tokoh publik maupun pejabat negara. Ia menilai, sorotan publik yang besar tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.
LBH GP Ansor Bangil juga mendorong KPK agar lebih terbuka dalam menjelaskan dasar hukum serta konstruksi perkara yang digunakan dalam menetapkan status tersangka terhadap Gus Yaqut. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sikap resmi ini, lanjut Akhmad, merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap penegakan hukum yang berkeadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
GP Ansor Bangil menegaskan akan terus mencermati perkembangan perkara tersebut dan berharap seluruh pihak dapat bersikap tenang dengan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme peradilan yang berlaku.




















