Liputan24times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dan pembagian kuota ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh pimpinan dan Juru Bicara KPK pada Jumat (9/1/2026). Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji yang berdampak langsung pada jutaan calon jemaah Indonesia.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Perkara bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diterima Indonesia pada tahun 2023 dari Pemerintah Arab Saudi. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK menduga pembagian kuota tambahan tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan. Kuota justru dibagi rata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema inilah yang menjadi dasar dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.
Latar Belakang Gus Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, menjabat sebagai Menteri Agama Republik Indonesia sejak 23 Desember 2020 hingga 20 Oktober 2024. Ia dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1975. Ia merupakan putra K.H. Muhammad Cholil Bisri, ulama NU sekaligus salah satu pendiri PKB. Ia juga adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf serta keponakan ulama dan budayawan terkemuka K.H. Musthofa Bisri (Gus Mus).
Pendidikan formal Gus Yaqut ditempuh di Rembang hingga tingkat SMA. Ia sempat menempuh pendidikan tinggi di Universitas Indonesia, jurusan Sosiologi, namun tidak menyelesaikan studinya. Dalam dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan SMA.
Rekam Jejak Organisasi dan Politik
Karier Gus Yaqut dimulai dari aktivitasnya di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Di dunia politik, ia pernah menjabat sebagai Ketua DPC PKB Rembang, Wakil Bupati Rembang, hingga anggota DPR RI.
Nama Gus Yaqut semakin dikenal di tingkat nasional saat menjabat Ketua Umum GP Ansor periode 2015–2020. Dari posisi tersebut, ia kemudian dipercaya Presiden Joko Widodo untuk mengemban jabatan Menteri Agama.
Harta Kekayaan
Publik turut menyoroti laporan harta kekayaan Gus Yaqut setelah penetapan status tersangka. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih Gus Yaqut tercatat sebesar Rp13,7 miliar.
Aset tersebut didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp9,52 miliar yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur. Selain itu, Gus Yaqut melaporkan kepemilikan dua unit kendaraan, yakni Mazda CX-5 tahun 2015 dan Toyota Alphard tahun 2024, dengan nilai total Rp2,21 miliar.
Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar serta harta bergerak lainnya senilai Rp220 juta. Setelah dikurangi utang sebesar Rp800 juta, kekayaan bersihnya tercatat Rp13,749 miliar.
Proses Hukum Berlanjut
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami peran para pihak, aliran dana, serta potensi kerugian keuangan negara.
Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional dan menjadi perhatian luas masyarakat.




















