Liputan24times — Setelah sempat tidak hadir pada panggilan pertama, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, memenuhi pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Nyumarno tiba di kantor KPK dengan didampingi sejumlah staf. Ia tampak tenang saat memasuki gedung lembaga antirasuah tersebut.
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Nyumarno, hari ini memenuhi undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Nyumarno dikutip Selasa (13/1/2026).
Klarifikasi Soal Ketidakhadiran
Sebelumnya, Nyumarno sempat menjadi sorotan publik lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis (8/1/2026). Saat itu, KPK mencatatnya sebagai saksi yang belum hadir.
Namun, Nyumarno membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dari panggilan penyidik. Ia mengklaim tidak menerima surat undangan pemeriksaan karena persoalan administratif.
“Undangan pemeriksaan belum saya terima, baik di alamat rumah sesuai KTP maupun di kantor DPRD,” katanya.
Ia menyebut baru memperoleh kepastian jadwal pemeriksaan setelah berkomunikasi langsung dengan pihak penyidik KPK. Menurutnya, kehadiran hari ini merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum.
“Hari ini saya hadir dan kooperatif memenuhi panggilan,” tegasnya.
Keterangan Saksi Dinilai Penting
Dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, KPK tengah mendalami peran berbagai pihak, termasuk unsur legislatif daerah. Pemeriksaan saksi dianggap krusial untuk mengungkap alur komunikasi, proses pengambilan keputusan, serta dugaan aliran dana dalam proyek-proyek pemerintah daerah.
KPK sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap Nyumarno. Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang masih terus bergulir dan berpotensi berkembang.




















