banner 728x250

Tambah Lagi! KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas dan Eks Stafsus Gus Alex

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times — Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota ibadah haji di Kementerian Agama terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Pengumuman tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Example 300x600

“KPK menetapkan dua tersangka, saudara YCQ selaku mantan Menteri Agama dan saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada periode terkait,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Budi menambahkan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan untuk memastikan nilai pasti kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji.

“Proses perhitungan kerugian negara masih berjalan,” katanya.

Berdasarkan catatan KPK, Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. Saat itu, Yaqut tidak memberikan banyak pernyataan kepada publik terkait materi pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dalam penyelidikan, KPK menduga terjadi ketidaksesuaian dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur komposisi kuota haji, yakni 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema ini dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Seharusnya pembagian mengikuti persentase 92 dan 8 persen, bukan dibagi sama rata. Itu yang menjadi fokus persoalan hukumnya,” ujar Asep.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang adanya pendalaman lebih lanjut terkait peran para pihak lain serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan pembagian kuota haji tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *