banner 728x250

Titiek Soeharto Soroti RUU Kehutanan dan Pangan, Dorong Perlindungan Petani dan Ekosistem

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

Liputan24times — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, menegaskan perlunya revisi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan serta RUU Kehutanan.

Langkah ini ditempatkan sebagai Prolegnas Prioritas 2026, dengan tujuan menyiapkan regulasi yang mampu menjawab tantangan masa depan, bukan sekadar memperbaiki ketentuan lama.

Example 300x600

“Rancangan undang-undang ini harus memperkuat kelembagaan pangan dan menjawab tantangan masa depan, bukan hanya menambal ketentuan masa lalu,” ujar Titiek dalam keterangannya dikutip Kamis (4/12/2025).

Kehutanan dan Pangan: Dua Sektor yang Tak Bisa Dipisahkan

Selain UU Pangan, Titiek menyoroti RUU Kehutanan, yang menjadi kunci bagi kehidupan petani dan masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan.

Ia menekankan, hutan bukan hanya sebagai penyangga kehidupan, tetapi juga sebagai pengatur ekosistem dan pelindung keanekaragaman hayati.

“Bencana di Sumatra menunjukkan bahwa hutan adalah penyangga kehidupan. Petani yang berada di sekitar kawasan hutan sering menghadapi konflik teritorial,” jelasnya.

Sebagai anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Titiek menegaskan bahwa pengelolaan kehutanan dan pangan harus berjalan selaras. Kedua sektor ini saling menentukan keberlanjutan produksi pangan nasional sekaligus menjaga keselamatan ekologi.

Analisis: Dampak Revisi UU terhadap Sektor Pertanian dan Lingkungan

Revisi RUU Pangan dan Kehutanan ini penting bagi:

1. Petani dan Masyarakat Adat

Memberikan perlindungan hukum terhadap konflik lahan dan akses sumber daya alam.

2. Ekosistem dan Lingkungan

Memastikan kawasan hutan tetap menjadi penyangga bencana dan menjaga keanekaragaman hayati.

3. Ketahanan Pangan Nasional

Regulasi yang jelas dapat memperkuat distribusi dan produksi pangan yang berkelanjutan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *