Liputan24times — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, yang menegaskan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Mellisa, Yaqut memilih untuk mengikuti mekanisme hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, sejak tahap awal penyelidikan hingga naik ke penyidikan, Yaqut selalu memenuhi panggilan penyidik dan tidak pernah menghindari proses pemeriksaan. Sikap tersebut, kata Mellisa, merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi dan penegakan hukum.
Mellisa menambahkan, sikap kooperatif itu akan terus dipertahankan selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga memastikan tidak akan melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat kerja penyidik KPK.
Dalam keterangannya, Mellisa turut mengingatkan pentingnya menjunjung asas hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk prinsip praduga tidak bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas perlakuan hukum yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung sampai ada putusan pengadilan yang inkrah,” katanya.
Sebagai kuasa hukum, Mellisa memastikan pendampingan hukum terhadap Yaqut akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan demi memastikan hak kliennya tetap terlindungi.
Di sisi lain, ia juga mengimbau masyarakat dan media untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mellisa meminta publik memberi ruang kepada KPK agar dapat bekerja secara independen dan objektif tanpa tekanan maupun spekulasi berlebihan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan umat Muslim Indonesia. KPK menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.




















