banner 728x250

Usai Yaqut Jadi Tersangka, KPK Terima Pengembalian Dana Haji Sekitar Rp100 Miliar

  • Bagikan
banner 468x60

Liputan24times — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyebut dana yang dikembalikan berasal dari sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) serta biro perjalanan haji yang telah diperiksa oleh penyidik.

Example 300x600

“Hingga saat ini, total pengembalian dana mencapai kurang lebih Rp100 miliar dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” ujar Budi.

Menurut Budi, pengembalian uang itu merupakan bagian dari langkah pemulihan aset atau asset recovery dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan. KPK masih terus menelusuri aliran dana untuk memastikan seluruh potensi kerugian negara dapat dipulihkan.

Penyidik, lanjut dia, membuka peluang pengembalian dana dari pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran uang dalam perkara tersebut.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang merasa terkait agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” katanya.

KPK menilai sikap kooperatif dari para pihak sangat membantu proses penegakan hukum, sekaligus mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, KPK resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK menilai pembagian kuota tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan maksimal 8 persen untuk haji khusus.

Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk pendalaman peran para pihak lain serta penghitungan total kerugian negara. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak calon jemaah haji dan integritas tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *